Peringatan Rokok: Sebuah Gambar, Sejuta Kata

Surabaya, eHealth. Meskipun perokok pada umumnya tahu merokok adalah berbahaya, tetapi penelitian menunjukan bahwa sebagian besar dari perokok tidak menyadari akan bahaya sesungguhnya. Bahkan di negara-negara yang memiliki publikasi luas tentang dampak buruk merokok sekalipun.

 

Tembakau adalah masalah global. Sedikitnya 5 juta orang meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh tembakau setiap tahunnya. Jumlah ini dikhawatirkan akan mencapai 10 juta pertahun pada tahun 2030 dimana 70% kematian terjadi di negara-negara berkembang. Seperti halnya penyakit menular lainnya yang tidak mengenal batasan negara.

 

Hampir 80% perokok mulai merokok ketika usianya belum mencapai 19 tahun. Pada usia yang rawan ini, remaja berhadapan dengan gencarnya iklan dan citra yang dijual oleh industri tembakau, sementara kemampuan untuk menilai dan mengambil keputusan dengan benar belum dimiliki. Umumnya orang mulai merokok sejak muda dan tidak tahu risiko mengenai bahaya adiktif rokok.

Angka kematian akibat penyakit tidak menular yang berhubungan dengan rokok diperkirakan terus meningkat karena jumlah perokok terutama di negara berkembang terus bertambah. Sebagian besar kematian yang berhubungan dengan asap rokok disebabkan oleh penyakit tidak menular, seperti kanker dan penyakit jantung.

 

Kanker termasuk jenis penyakit tidak menular yang bisa dikaitkan dengan asap rokok. Dari seluruh kasus kematian akibat kanker paru-paru, diperkirakan 71% di antaranya berhubungan dengan asap rokok atau terjadi pada perokok atau orang yang tinggal di lingkungan perokok. Karena itu masyarakat perlu mengetahui informasi secara gamblang mengenai bahaya merokok.

 

Keputusan konsumen untuk membeli rokok tidak didasarkan pada informasi yang cukup tentang risiko produk yang dibeli, efek ketagihan dan dampak pembelian yang dibebankan pada orang lain.  

 

Merokok menimbulkan beban kesehatan, sosial, ekonomi dan lingkungan tidak saja bagi perokok tetapi juga bagi orang lain. Perokok pasif terutama bayi dan anak-anak perlu dilindungi haknya dari kerugian akibat paparan asap rokok. Keluarga miskin yang tidak berdaya melawan adiksinya dan mengalihkan belanja makanan keluarganya serta biaya sekolah dan pendidikan anak-anaknya untuk membeli.

 

Peringatan Kesehatan Yang Efektif

Sesuai yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada pasal 11 mengenai Pengemasan dan Pelabelan, mensyaratkan agar sedikitnya 30% dari kemasan produk rokok digunakan untuk label peringatan kesehatan. Peringatan yang mengandung kata-kata seperti “light”, “mild” dan “rendah tar” dilarang. Sebab penelitian mengatakan bahwa rokok yang berlabel light, mild dan rendah tar sama bahayanya seperti rokok pada umumnya.

 

Peringatan kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok adalah sarana informasi dan edukasi yang murah dan efektif. Murah karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran khusus untuk mendidik masyarakat akan bahaya merokok. Gambar yang ditampilkan dapat mempengaruhi perilaku dan merubah sikap orang untuk tidak merokok. Karena peringatan kesehatan berbentuk gambar itu memberikan gambaran grafis tentang komplikasi penyakit akibat merokok. Hal ini juga secara langsung maupun tidak langsung dapat menangkal iklan rokok yang cenderung menyesatkan. Kebijakan Peringatan Kesehatan berbentuk gambar menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pengendalian tembakau.

 

Pesan kesehatan berbentuk gambar adalah pesan kesehatan yang efektif. Pesan ini menjadi efektif karena di beberapa daerah masih terdapat masyarakat yang buta huruf dan perokok yang tidak peduli akan dampak bahaya rokok yang ditimbulkan.

 

Peringatan Kesehatan Pada Bungkus Rokok di Indonesia

Studi di berbagi negara membuktikan bahwa peringatan kesehatan berbentuk gambar sangat efektif untuk meningkatkan bahaya kesadaran perokok dan bukan perokok. Peringatan ini juga dapat memberi gambaran akan bahaya merokok bagi kesehatan.

 

Di negara-negara seperti Kanada, Brazil, Australia, Uruguay, Venezuela, Polandia dan India telah menerapkan peringatan berbentuk gambar. Di kawasan ASEAN, pada tahun 2003 Singapura menjadi negara pertama yang menerapkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar. Thailand kemudian mengikuti jejak Singapura dua tahun setelahnya.

 

Tidak tanggung tanggung gambar peringatan bahaya merokok di negara Singapura dan Thailand luasnya 50% dari bungkus rokok pada bagian atas. Peringatan ini tampak sangat mencolok, tidak tertutup selubung, sehingga mudah dilihat dari luar. Selain itu pesan bergambar tersebut  juga diganti secara periodik.

 

Bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia PP No. 19 Tahun 2003 menyatakan peringatan harus berbentuk tulisan. Hanya satu jenis peringatan yang terdiri dari 5 pesan kesehatan. Pesan kesehatan itu pun tidak pernah diganti dan tidak diberi penjelasan mengenai ketentuan luas serta ukuran peringatan kesehatan.

 

Tanpa adanya peraturan pemerintah tentang bentuk, ukuran dan jenis peringatan kesehatan, industri tembakau cenderung menggunakan tempat yang terbatas untuk kepentingan promosi produk. Sementara fakta menunjukan bahwa industri tembakau memiliki standart ganda untuk produk yang sama di Indonesia dan di negara lain karena adanya peraturan peringatan yang efektif di negara tersebut.

 

Persepsi Masyarakat tentang Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok

ilustrasi rokokilustrasi rokokTeks peringatan kesehatan mengenai bahaya merokok pada bungkus rokok terbukti tidak efektif. Riset yang dilakukan Pusat Penelitian Kesehatan FKMUI menunjukan76% atau tiga perempat lebih dari koresponden (baik perokok maupun bukan perokok)  menginginkan pesan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan.

 

Sebelumnya mereka mengatakan tidak percaya karena belum terbukti, selebihnya tidak peduli dan tidak termotivasi. Hal ini disebabkan karena peringatan pada bungkus rokok terlalu kecil dan tidak jelas. Usulan mereka, sebaiknya di beri gambar yang spesifik, informatif dan menakutkan, serta bentuk peringatan tersebut luasnya 50% dari luas bungkus rokok.

 

Peran serta masyarakat baik secara individu, kelompok atau lembaga dibutuhkan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan edukasi serta pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.  Sebab masyarakat berhak mendapat informasi dan peringatan yang jelas tentang dampak yang ditimbulkan akibat merokok. (Dot)

 

Rujukan

  1. www.fctc.org
  2. Pusat Penelitian Kesehatan FKMUI
  3. SEATCA
Share this

Banner KTR

KTR dan KTM Surabaya
PERDA Kota Surabaya No 5 tahun 2008

Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok

download disini

 PERWALI Kota Surabaya No 25 tahun 2009

Tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas merokok

download disini


Counter

    Anda pengunjung ke:

    9,125,710

    Sejak Oktober 2007

    Unique Visitor: 642,499

Statistik