Tunjukkan KTP Surabaya Untuk Dapatkan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis
Surabaya, eHealth. Sejak Peraturan Walikota Surabaya No. 30 Tahun 2010 digulirkan, warga yang ber-KTP Surabaya, terutama non masyarakat miskin (Maskin) berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas secara gratis. Semua Puskesmas pun diharapkan dapat menyalurkan informasi tersebut ke warga Surabaya yang datang ke Puskesmas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Sri Setyani saat memberikan evaluasi dan paparan mengenai pemberian pelayanan kesehatan bagi non masyarakat miskin disela pertemuan rutin Kepala Puskesmas yang bertempat di Graha Arya Satya Husada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, hari Selasa (19/6).
Lebih lanjut dr. Sri mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah menyebarkan media informasi melalui banner mengenai pelayanan kesehatan dasar gratis di tiap-tiap Puskesmas di Kota Surabaya. Namun dari hasil evaluasi, masih terdapat beberapa Puskesmas yang tidak memasang banner ataupun memasang banner di tempat yang kurang strategis. Hal ini menyebabkan masih banyak warga yang kurang tahu tentang adanya pelayanan kesehatan dasar gratis tersebut.
Ia pun menghimbau agar Puskesmas terus berperan aktif mensosialisasikan program Pemerintah Kota Surabaya ini melalui petugas yang ada di Puskesmas, khususnya petugas loket, dikarenakan petugas loket Puskesmas adalah petugas yang pertama kali melayani pasien yang datang.
Selain terus mensosialisasikan layanan tersebut, dr. Sri juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar gratis, warga Surabaya yang datang ke Puskesmas cukup menunjukkan KTP Surabaya asli yang berlaku. “Jadi tidak perlu repot-repot untuk mem-foto kopi KTP seperti selama ini,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk teknis pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat non Maskin yang dibiayai APBD Kota Surabaya yang tertuang dalam Peraturan Walikota No. 30 tahun 2010. Dalam Pasal 2 Perwali tersebut menyebutkan bahwa tujuan pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat non Maskin di Kota Surabaya ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Syarat untuk medapatkan pelayanan gratis ini hanyalah menunjukkan bukti diri berupa KTP asal Kota Surabaya. Bagi penerima pelayanan kesehatan yang belum berusia 17 tahun, dapat menunjukkan KTP orang tua dengan dilampiri Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.
Pemberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat non Maskin yang ditunjuk Pemkot Surabaya yakni Puskesmas, Puskesmas Rujukan, Puskesmas Keliling (Pusling), Puskesmas Pembantu, maupun Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel). (And)



