JamSarKes

JamSarKes's picture
Nama: 
Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan
Pimpinan: 
drg. Rini Budiati
Connect: Email

Profile:

Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang jaminan dan sarana kesehatan.

Seksi dalam Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, terdiri dari :

1. Seksi Jaminan Kesehatan

2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan

3. Seksi Kefarmasian

Visi dan Misi:

Tugas:

Rincian tugas Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, sebagai berikut :

  • Pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi;
  • Pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunang yang setara;
  • Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kota;
  • Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
  • Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
  • Pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga;
  • Pelaksanaan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kelas I;
  • Pemberian rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
  • Pemberian izin apotik, toko obat;
  • Pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
  • Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan).

Fungsi:

1. Seksi Jaminan Kesehatan

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatann

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Seksi Kefarmasian

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jenis Layanan:

Berita:

No posts found.

My Staffs:

No staffs found.

Guestbook

  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Lines and paragraphs break automatically.
Captcha
Anda Robot...?
Copy the characters (respecting upper/lower case) from the image.
Anonymous
Anonymous's picture

mohon dijelaskan tentang pengurusan penggantian SP menjadi sertifikat PIRT, terima kasih..