JamSarKes
Profile:
Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang jaminan dan sarana kesehatan.
Seksi dalam Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, terdiri dari :
1. Seksi Jaminan Kesehatan
2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan
3. Seksi Kefarmasian
Visi dan Misi:
Tugas:
Rincian tugas Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, sebagai berikut :
- Pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi;
- Pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunang yang setara;
- Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kota;
- Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
- Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
- Pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga;
- Pelaksanaan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kelas I;
- Pemberian rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
- Pemberian izin apotik, toko obat;
- Pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
- Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan).
Fungsi:
1. Seksi Jaminan Kesehatan
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang jaminan kesehatan;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang jaminan kesehatan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatann
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang sarana dan peralatan kesehatan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Seksi Kefarmasian
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kefarmasian;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kefarmasian;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Jenis Layanan:
Berita:
No posts found.
Contact Us:
Contact Person:
-Phone:
031-8439473, 8439372FAX:
031-8484077Cellular:
-My Staffs:
No staffs found.
Sub Dinas:
| Title | Pimpinan | Phone | FAX |
|---|---|---|---|
| Seksi Jaminan Kesehatan | Marisulis Setyowati, SKM | 031-8437473, 8438372, 8473962 | - |
| Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan | drg. Bisukma Kurniawati | 031-8437473, 8438372 | - |
| Seksi Kefarmasian | Dra. Eryani, Apt. | 031-8437473, 8438372 |
Gallery:
No image found.


mohon dijelaskan tentang pengurusan penggantian SP menjadi sertifikat PIRT, terima kasih..