LOWONGAN KERJA

()
Dinas Kesehatan Kota Surabaya

PENGUMUMAN
REKRUTMEN TENAGA PELAKSANA VERIFIKASI

Berdasarkan Surat Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan RI Nomor : JP. 02. SJ. X. 0289 Perihal Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, bersama ini kami mengadakan Rekrutmen Tenaga Pelaksana Verifikasi.

I. KRITERIA

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia maksimal 35 tahun;
  • Berpendidikan minimal DIII kesehatan untuk masing-masing PPK dan berpendidikan kefarmasian untuk masing-masing Kabupaten atau Kota;
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang kesehatan dan atau keuangan;
  • Tidak berkedudukan sebagai PNS dan tidak terikat dengan instansi manapun;
  • Mampu menggunakan komputer program Ms Office.


II. PENGAJUAN LAMARAN

  • Setiap pelamar harus membuat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Jl. Jemursari No. 197 Surabaya dengan melampirkan :

a. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar;
c. Daftar riwayat hidup;
d. Surat keterangan sehat;
e. Foto copy sertifikat pernah mengikuti pelatihan komputer (bila ada);
f. Bukti pengalaman kerja (bila ada).

  • Dalam lamaran harus menyebutkan melamar sebagai Tenaga Pelaksana Verifikasi pada Kota Surabaya;
  • Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
  • Pemeriksaan kelengkapan berkas lamaran dilakukan dengan syarat yang ditentukan;
  • Lamaran yang memenuhi syarat administrasi disusun dalam satu daftar nominatif sebagai bahan pengendalian administrasi.

 

III. JUMLAH LOWONGAN

  • 1 (satu) orang untuk tenaga kefarmasian;
  • 30 (tiga puluh) orang untuk tenaga minimal DIII kesehatan.

 

IV. MATERI SELEKSI

  • Seleksi Administrasi
  1. Pengalaman Kerja
  2. Pendidikan/Pelatihan Komputer
  3. Domisili

  • Seleksi Kemampuan Pengoperasian Komputer
  1. Kemampuan mengoperasikan aplikasi Windows;
  2. Kemampuan mengoperasikan Ms.Office terutama Excel, Word dan Power Point.

 

V. JADWAL KEGIATAN

Berkas lamaran sudah masuk ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya paling lambat Kamis, 20 Maret 2008.

VI. PEMBIAYAAN

Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tercantum pada DIPA Departemen Kesehatan, Penetapan honorarium tenaga yang direkrut sebagai Tenaga pelaksana Verifikasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan tersendiri.

 

 

Surabaya, 18 Maret 2008

Mengetahui

KEPALA DINAS

TTD

dr. Esty Martiana Rachmie

NIP. 140 174 647