PROTAP APOTIK

A. Dasar Hukum :

•  Undang-undang Obat Keras

•  Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

•  Undang-undang No. 23 tentang Kesehatan

•  Undang-undang R.I. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

•  Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

•  Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Ijin Kerja Apoteker.

•  Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

•  Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 tahun 2001 tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya.

•  Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 36 tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

•  Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / MENKES / PER / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotik ( sambil menunggu Perda Perijinan keluar )

11. Surat Keputusan Menkes Nomor. 1332 / MENKES / SK / X / 2002.

12.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 12 tahun 2003 tentang Perijinan di Bidang Kesehatan

 

B. Kegiatan :

•  Apotik Baru

•  Apotik Pindah Lokasi

3. Apotik Penggantian Apoteker Penanggung Jawab

•  Apotik Penggantian Pemilik Sarana

•  Penutupan Apotik

 

C. Penanggung Jawab :

- Dinas Kesehatan Kota Surabaya ( Seksi farmasi dari Sub Dinas - Pelayanan Kesehatan ).

 

D. Persyaratan :

1. Apotik Baru

•  Pemohon ( Apoteker ) mengajukan ( AP-1 ) kepada DinasKesehatanKota Surabaya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :

•  Fotokopi ijasah dan Sumpah Apoteker ;

•  Fotokopi Surat Izin Kerja atau Surat Penugasan dan Surat Keputusan untuk APA yang dalam rangka menjalankan Masa Bakti ;

•  Fotokopi KTP Apoteker ;

•  Surat Keterangan sehat dari Dokter untuk APA ;

•  Fotokopi Lolos butuh untuk APA Lulusan Luar Propinsi Jawa Timur atau sebelumnya bekerja diluar Propinsi Jawa Timur ;

•  Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri lain dan sanggup sebagai APA di Apotik dimaksud ;

•  Fotokopi perjanjian kerjasama antara APA dan PSA ;

•  Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang Farmasi ;

•  Peta Lokasi dan Denah Bangunan ;

•  Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;

•  Daftar Asisten Apoteker dilampiri Fotokopi Ijasah dan SIK ;

•  Surat izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN ;

•  Surat keterangan ketenagaan APA dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur yang menerangkan bahwa APA tidak bekerja di Apotik / perusahaan farmasi lain, kecuali ;

•  Apoteker Pengelola Apotik (APA) yang mengurus perpanjangan ijin apotik.

•  Apoteker Pengelola Apotik (APA) yang baru saja menutup kegiatan apotik yang dikelolanya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.

•  Apoteker baru yang sudah memiliki Surat Penugasan (SP) dan Surat Keputusan Penempatan (SK)

•  Fotokopi NPWP Pemilik Sarana Apotik ;

•  Fotokopi Akte Pendirian PSA bila PSA berupa Badan Hukum / Koperasi / Yayasan ;

•  Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan ;

•  Surat Pernyataan APA / PSA sanggup memenuhi Ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.

•  Setelah persyaratan semua lengkap Kepala Dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan setempat untuk melakukan peninjauan lokasi.

•  Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuat Surat Penundaan bagi yang belum memenuhi syarat atau memberikan Surat Ijin Apotik bagi yang memenuhi syarat.

 

2. Apotik Pindah Lokasi :

Pemohon ( Apoteker ) mengajukan ( AP-1 ) kepada Dinas Kesehatan

Kota Surabaya dengan dilampiri Persyaratan sebagai berikut :

•  Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;

•  Peta Lokasi dan Denah Bangunan yang baru ;

•  Surat Izin Apotik yang Asli ;

•  Setelah persyaratan semua lengkap Kepala Dinas memberikan tugas kepada tim pemeriksaan setempat untuk melakukan peninjauan lokasi.

•  Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuat Surat Penundaan bagi yang belum memenuhi syarat atau memberikan Surat Ijin Apotik bagi yang memenuhi syarat.

 

3. Apotik Penggantian APA Penanggung Jawab :

APA Lama mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri kepada

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan mengusulkan penggantinya

dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :

•  Surat Pernyataan PSA sanggup bekerja sama dengan APA yang baru ;

•  Surat Pernyataan APA yang baru bahwa sanggup menjadi APA di Apotiktersebut dan tidak merangkap bekerja di Apotik lain / Industri Farmasi lain ;

•  Fotokopi Ijasah dan Sumpah APA yang baru ;

•  Fotokopi SIK atau SP dan SK untuk APA yang dalam rangka menjalankan Masa Bakti Apoteker ;

•  Fotokopi KTP APA yang baru.

 

Setelah Terbitnya persetujuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk penggantian APA dilampirkan dengan pengajuan permohonan SIA yang dilampiri persyaratan sebagai berikut :

•  SIA lama yang asli ;

•  Berita Acara Serah Terima Kefarmasian dari APA lama ke APA

yang baru ;

•  Fotokopi persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya tentang penggantian APA ;

•  Fotokopi ijasah dan sumpah APA yang baru ;

•  Fotokopi SIK atau SP dan SK untuk APA yang menjalankan masa Bakti ;

•  Surat pernyataan APA yang baru sanggup menjadi APA dan tidak merangkap bekerja di Apotik / Industri Farmasi yang lain ;

•  Fotokopi KTP APA baru ;

•  Surat Keterangan Sehat dari Dokter untuk APA baru ;

•  Fotokopi Akte Perjanjian kerjasama antara APA dan PSA ;

•  Surat Ijin Atasan untuk APA PNS / BUMN.

 

4. Apotik Penggantian Pemilik Sarana :

Pemohon ( Apoteker ) mengajukan Permohonan ( AP-1 ) Kepada Dinas

Kesehatan Kota Surabaya dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :

•  Fotokopi Akte Pengalihan Hak sebagai PSA dari yang lama ke yang baru ;

•  Fotokopi NPWP atas nama PSA yang baru ;

•  Fotokopi Akte Perjanjian Kerjasama APA dengan PSA yang baru ;

•  SIA lama yang Asli ( atas nama PSA lama ) ;

•  Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA ;

•  Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran Perundang-undangan di bidang Farmasi ;

•  Fotokopi Akte Pendirian PSA untuk PSA berupa badan hukum / koperasi / Yayasan.

 

5. Penutupan Apotik :

Persyaratannya :

•  APA pemohon mengajukan permohonan Penutupan Apotik berikut alasannya dan sekaligus mengundurkan diri dari Apotik tersebut ;

•  Mengembalikan SIA asli ;

•  Berita Acara penyerahan Obat Keras, Psikotropika dan Narkotika dari APA pemohon ke APA Apotik lain yang masih beroperasi.


AttachmentSize
PROTAP APOTIK.doc59.5 KB