Polling terakhir
Apakah Website Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah memberikan manfaat bagi Anda?:
Banner

Jaminan dan Sarana Kesehatan

Nama: Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan

Pimpinan:  drg. Rini Budiati

Profile:

Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang jaminan dan sarana kesehatan.

Seksi dalam Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, terdiri dari :

1. Seksi Jaminan Kesehatan

2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan

3. Seksi Kefarmasian

Visi dan Misi:

 

Tugas:

Rincian tugas Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, sebagai berikut :

  • Pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi;
  • Pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunang yang setara;
  • Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin skala kota;
  • Pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
  • Pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
  • Pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga;
  • Pelaksanaan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kelas I;
  • Pemberian rekomendasi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
  • Pemberian izin apotik, toko obat;
  • Pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal;
  • Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional (Tugas Pembantuan).

Fungsi:

1. Seksi Jaminan Kesehatan

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang jaminan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatann

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang sarana dan peralatan kesehatan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Seksi Kefarmasian

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kefarmasian;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Komentar

ddkCjGZNNY

lyQCLJ oaahgosuennp, [url=http://wzwwmxmmjrlv.com/]wzwwmxmmjrlv[/url], [link=http://muqzyljyuwbx.com/]muqzyljyuwbx[/link], http://cbpwiptpfaxr.com/

FprPilEefvvsP

viagra :-PP viagra fqwwz

YnijKyEbgxmxdbHGRF

ZyIQGHHjTq

jaJVhoteEY

Viagra-piller dzuir viagra dtz

rrrRIfKIJEQOoggNz

EhSJKriilBhngcRb

FufGUrmZphdTYr

bDibEXrmjFajCthhEP

YKYGcIYiagf

vBAwPmmCXfwQV

Banner KTR

KTR dan KTM Surabaya
PERDA Kota Surabaya No 5 tahun 2008

Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok

download disini

 PERWALI Kota Surabaya No 25 tahun 2009

Tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas merokok

download disini


Counter

    Anda pengunjung ke:

    1,395,586

    Sejak Oktober 2007

    Unique Visitor: 641,267

Statistik