Sekretariat
Profile:
Sekretariat merupakan salah satu Bagian dari DKK Surabaya yang terdiri dari 3 Sub Bagian, yaitu :
1 . Sub. Bagian Penyusunan Program
2. Sub. Bagian Tata Usaha
3 . Sub. Bagian Keuangan dan Perlengkapan
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang kesekretariatan.
Visi dan Misi:
Tugas:
Rincian tugas Sekretariat, sebagai berikut :
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- Pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Pengelolaan survey kesehatan daerah (surkesda) skala kota;
- Pelaksanaan implementasi penapisan Iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kota;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kota;
- Pengelolaan SIK skala kota;
- Penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kota;
- Pelaksanaan administrasi perizinan/rekomendasi.
Fungsi:
1. Sub. Bagian Penyusunan Program
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan program;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan program;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyusunan program;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penyusunan program;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sub. Bagian Tata Usaha
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tata usaha;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tata usaha;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata usaha;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang tata usaha;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Sub. Bagian Keuangan dan Perlengkapan
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan perlengkapan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan perlengkapan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan dan perlengkapan;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan dan perlengkapan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.