Polling terakhir
Apakah Website Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah memberikan manfaat bagi Anda?:
Banner

Sekretariat

Profile:

Sekretariat merupakan salah satu Bagian dari DKK Surabaya yang terdiri dari 3 Sub Bagian, yaitu :

1 . Sub. Bagian Penyusunan Program

2. Sub. Bagian Tata Usaha

3 . Sub. Bagian Keuangan dan Perlengkapan

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang kesekretariatan.

Visi dan Misi:

 

Tugas:

Rincian tugas Sekretariat, sebagai berikut :

  • Pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
  • Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  • Pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  • Pengelolaan survey kesehatan daerah (surkesda) skala kota;
  • Pelaksanaan implementasi penapisan Iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kota;
  • Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kota;
  • Pengelolaan SIK skala kota;
  • Penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan;
  • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan yang mendukung perumusan kebijakan kota;
  • Pelaksanaan administrasi perizinan/rekomendasi.

Fungsi:

1. Sub. Bagian Penyusunan Program

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan program;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan program;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyusunan program;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penyusunan program;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Sub. Bagian Tata Usaha

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tata usaha;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tata usaha;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata usaha;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang tata usaha;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Sub. Bagian Keuangan dan Perlengkapan

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Banner KTR

KTR dan KTM Surabaya
PERDA Kota Surabaya No 5 tahun 2008

Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok

download disini

 PERWALI Kota Surabaya No 25 tahun 2009

Tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas merokok

download disini


Counter

    Anda pengunjung ke:

    1,395,588

    Sejak Oktober 2007

    Unique Visitor: 641,267

Statistik